SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mengungkap adanya sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin, potensi PSU tersebut ditemukan di enam TPS yang tersebar di tiga Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
“Saat ini kami masih melakukan kajian sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika memenuhi syarat sesuai aturan, maka PSU bisa dilakukan,” beber Arsal kepada wartawan saat dihubung, Jumat, (16/2/2024).
Arsal juga merinci bahwa keenam TPS yang berpotensi PSU tersebut terletak di Kecamatan Sinjai Borong 1 TPS, Kecamatan Sinjai Selatan 1 TPS dan Kecamatan Sinjai Utara 4 TPS.
Lebih lanjut, Arsal menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan di keenam TPS ini terkait dengan perlakuan yang berbeda dari Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap pemilih yang hendak menggunakan hak suaranya.
“Ditemukan beberapa laporan, di antaranya adanya perlakuan yang berbeda dari KPPS terhadap pemilih. Beberapa pemilih hanya menggunakan surat panggilan tanpa KTP diperbolehkan memilih, sementara beberapa pemilih yang hanya tidak membawa KTP, tetapi memiliki surat pemberitahuan, tidak diperbolehkan memilih. Intinya, potensi PSU memang ada,” tandasnya.
Upaya penelusuran dan evaluasi terus dilakukan oleh Bawaslu Sinjai guna memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara di wilayah tersebut, demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan adil bagi seluruh pemilih di Kabupaten Sinjai.