SaudagarNews,Soppeng—Modus arisan Online yang dilakukan Winda alias Indah Ceng kini telah di tetapkan tersangka atas penipuan dan penggelapan uang.
Indah Ceng yang selalu Owner Arisan Online ini dengan modusnya membuat arisan online dengan merekrut orang-orang melalui Media Sosial (Medsos), ketika terkumpul maka buatlah susunan untuk penerima di setiap kali game atau putaran arisan.
“Kemudian di undinya melalui online, setiap kali game bisa sampai 100 juta rupiah dia terima,” ungkap Iptu Irvan Fachri, senin (17/10/2022).
Pihaknya menambahkan bahwa beberapa bukti pengakuan Indah Ceng yang di terima dirinya mengakui dalam satu kelompok ada yang hanya sampai 3 kali game atau putaran saja, ada juga sampai 5 kali game dan sampai 7 game saja.
“Sesuai dengan hasil perbuatannya pasal yang di kenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun,” ujarnya.
Sementara terkait dengan saksi yang mana suami tersangka telah kami periksa tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan sang istri.
“Sesuai dengan keterangan catatan yang kami terima dari suami korban tidak ada kerja sama, artinya suami yang menerima uang,” tuturnya.













