SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Seluruh layanan perpajakan di Kabupaten Sinjai resmi dipindahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Sinjai lantai 2 mulai 25 Mei 2026.
Pemindahan layanan dilakukan karena kantor Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai akan menjalani renovasi akibat kondisi bangunan yang rawan terdampak banjir.
Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, mengatakan seluruh pelayanan perpajakan kini sudah tidak lagi dilakukan di kantor lama dan dipusatkan sementara di MPP Sinjai.
Menurutnya, renovasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk penataan ulang area kantor agar lebih aman dan representatif.
“Seluruh layanan perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan, pengurusan NPWP, konsultasi perpajakan, dan layanan lainnya kini kami pindahkan sementara ke MPP Sinjai lantai 2. Renovasi dilakukan karena kantor kami rawan banjir, sehingga kontur tanah akan ditinggikan dan ruang pelayanan nantinya dibuat lebih luas agar masyarakat lebih nyaman,” ujar Hendrawan saat ditemui, Selasa (26/05/2026) pagi.
Ia menyebutkan, proses pengerjaan renovasi diperkirakan berlangsung selama 4 hingga 5 bulan. Namun demikian, KP2KP Sinjai kemungkinan tetap akan berkantor sementara di MPP hingga Desember 2026.
Hendrawan juga mengimbau masyarakat, khususnya para wajib pajak di Kabupaten Sinjai, agar tidak keliru terkait lokasi pelayanan perpajakan yang baru.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sinjai, terutama para wajib pajak, untuk tidak lupa bahwa seluruh layanan perpajakan sekarang dipusatkan di MPP Sinjai. Jadi masyarakat bisa langsung datang ke MPP untuk mengurus seluruh kebutuhan perpajakan,” jelas Hendrawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sinjai selaku penanggung jawab MPP Sinjai, Lukman Dahlan menyambut baik pemindahan sementara layanan KP2KP ke MPP.
“Kami tentu menyambut baik hadirnya layanan perpajakan di MPP Sinjai. Ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat,” kata Lukman Dahlan.
Ia menambahkan bahwa kehadiran layanan perpajakan di MPP sejatinya bukan hal baru, sebab sejak awal MPP berdiri telah tersedia gerai layanan KP2KP.
“Memang sejak MPP didirikan, telah ada Gerai Layanan KP2KP. Jadi ini merupakan bentuk integrasi layanan yang sangat bermanfaat bagi warga Sinjai,” tambahnya.













