SaudagarNews,Soppeng—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan dan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 mengenai mekanisme dan instrumen pemantauan serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP).
Dalam kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Soppeng jalan Salotungo Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Soppeng. 2 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Soppeng memaparkan enam standar pelayanan yang akan diterapkan dan dievaluasi untuk Tahun 2026.
Adapun enam standar pelayanan yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
1.Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas, dan jaminan kualitas layanan pemutakhiran data pemilih pasca tahapan pemilihan.
2.Standar Pelayanan Layanan Kerja Sama (Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama) guna menjamin kualitas kemitraan kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
3.Standar Pelayanan Aduan Masyarakat melalui SPAN LAPOR sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat terhadap layanan KPU.
4.Standar Pelayanan Pendidikan Pemilih Pemula, Kelompok Rentan, dan Marjinal untuk memperluas akses pendidikan pemilih kepada seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.
5.Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan guna mendukung pengelolaan data partai politik yang lebih tertib dan akurat.
6.Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik dan pelayanan dokumentasi kepada masyarakat.
Dalam sesi diskusi, peserta forum yang terdiri dari unsur organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya memberikan berbagai masukan terhadap keenam standar pelayanan tersebut.
Beberapa peserta menyoroti pentingnya penguatan pendidikan pemilih untuk mencegah praktik politik uang, sementara peserta lainnya menekankan perlunya optimalisasi layanan informasi publik dan pengelolaan aduan masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Soppeng Rizal menyampaikan bahwa seluruh masukan yang diterima dalam forum konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat semakin efektif, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan publik.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang berlandaskan nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Soppeng.








