SaudagarNews,Soppeng—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan Visi, Misi serta program pasangan calon untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng tahun 2024.
Berdasarkan surat keluar, pengumuman nomor: 1443/Pl.02.2-Pu/7312/2/2024. KPU Kabupaten Soppeng melaksanakan ketentuan Pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang telah diubahdengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebagaimana hasil Vermin KPU Kabupaten Soppeng antara lain: