SAUDAGAR.NEWS – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro serta meningkatnya penyebaran covid-19 serta kasus positif covid-19 di Kota Makassar
Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan PPKM mulai 21 Juli 2021 s.d 25 Juli 2021 melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Untuk point resepsi pernikahan hasil koordinasi kami dengan Forkopimda Kota Makassar dan memperhatikan kondisi masyarakat yang sudah melakukan persiapan untuk resepsi pada tanggal PPKM ini maka kami memutuskan boleh menjalankan resepsi pernikahan sampai pukul 17.00 Wita dengan kapasitas maksimal 25 % dan dengan protokol yang sangat ketat serta tidak ada hidangan makan di tempat dan pengelola gedung berkoordinasi dengan satgas Raika.
“Keputusan ini adalah keputusan yang berat bagi kami pemerintah Kota Makassar tetapi harus dijalankan dan semoga memberikan hasil yang baik dalam pencegahan peningkatan kasus covid-19 di Kota Makassar.” ujar Danny Pomanto, Wali Kota Makassar.
Wali Kota Makassar berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19. (*)