SAUDAGAR.NEWS, Jakarta – Setelah melalui proses pemilihan umum yang ketat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
Keputusan resmi ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Prabowo-Gibran secara resmi diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah memperoleh dukungan yang kuat dari pemilih, dengan total 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan perolehan 40.971.906 suara.
Capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusung oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura, hanya memperoleh 27.400.878 suara, menempati posisi ketiga dalam pemilihan umum ini.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, (20/3/2024) malam.
Penetapan ini menandai awal dari kepemimpinan baru yang diharapkan akan membawa perubahan positif bagi Indonesia dalam lima tahun ke depan.