SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Serentak 2024.
Dalam program acara “OPD Bicara” di Radio Suara Bersatu (SB) 95,5 FM, ia mengingatkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Netralitas tersebut mencakup ketidakberpihakan terhadap kandidat atau partai dalam Pemilu, baik Legislatif maupun Presiden. Sekda Sinjai menekankan bahwa ASN tidak boleh memihak kepada siapapun dan harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
“Khusus ASN kita harus ketahui bersama bahwa netralitas ASN dalam Pemilu, ASN tidak memihak kepada siapapun dan kepada golongan apapun juga, tidak menunjukkan keberpihakan kepada kandidat maupun partai yang menjadi peserta Pemilu, baik di Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya, Selasa, (6/2/2024).
Andi Jefrianto juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pemahaman ini diungkapkan dalam durasi talkshow selama 1 jam di Radio SB, memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait sikap netral ASN dalam konteks Pemilu.
Dalam menghadapi pesta demokrasi, ASN diharapkan dapat memainkan peran yang objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.







