Tak Manusiawi: Kenakan Pajak Sembako dan Uang Sekolah di Masa Covid-19

Saudagar.News – Wacana pemerintah mengenakan pajak untuk kategori sembilan kebutuhan pokok (sembako) dan uang sekolah, menuai polemik. Ditengah badai kehidupan pandemi Covid-19 yang begitu menyiksa bathin dan seluruh sendi-sendi kehidupan, harusnya pemerintah lebih fokus dan peka untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan kesehatan seluruh rakyat Indonesia supaya makin bahagia dan sejahtera.

“Pengenaan pajak pada bahan pangan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi, rencana ini dibahas di tengah pandemi Covid-19. Apalagi daya beli masyarakat sangat rendah.” Tegas Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah anggapan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi karena rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.

Sebagai bukti, Sri Mulyani tetap akan mendukung dan memberikan bansos kepada masyarakat dan insentif kepada pelaku usaha kecil, menengah, hingga besar.

Lebih lanjut dijelaskan, “Kita melihat mana yang mendapat untung dari Covid-19, mana yang terpukul, mana bangkit cepat, dan sebagainya. Bahkan sampai hari ini kita sudah diminta juga (oleh Presiden Jokowi) untuk (membantu) masyarakat yang bangkitnya lebih lambat,” ujar Sri Mulyani. (*)