2 Ranperda Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda Pemda Soppeng Diserahkan dan Ditetapkan Sebagai Perda Berpayung Hukum

SaudagarNews,Soppeng—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar rapat penyampaian pendapat terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Kepemudaan dan Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Penertiban Ternak serta Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir para anggota DPRD Soppeng, para anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para Staf Ahli dan Asisten Setda, para Kepala SKPD, para Camat se Kabupaten Soppeng.

Diakhir rapat Wakil Bupati Soppeng Ir. Lutfi Halide menyerahkan secara resmi Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 kepada Ketua DPRD Soppeng H. Syaharuddin M. Adam di Ruang Paripurna DPRD Soppeng, selasa (8/6/2021).

Sebelumnya, Wakil Bupati Soppeng Ir. Lutfi Halide dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyampaian Ranperda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Soppeng Tahun 2021.

Dimana Dua Ranperda Inisiatif DPRD dan Satu Ranperda Pemerintah Daerah Soppeng, tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menghadirkan payung hukum dalam pemberian pelayanan kemasyarakatan dan pelayanan publik serta sekaligus sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Saya harap 3 Ranperda, 2 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 Ranperda Pemerintah Daerah dapat menghadirkan payung hukum yang di atur di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Lutfi Halide.

Lanjut mantan Kadis Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan, mengatakan dengan adanya RPJMD ini dapat mengakselerasi pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat soppeng khususnya dalam menghadapi situasi pandemi covid-19 sekarang ini. 

RPJMD Kabupaten Soppeng tahun 2021-2026 yang kami serahkan pada hari ini, telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang. Dengan tahapan yang telah dilalui tersebut. Kami harapkan agar diperoleh dokumen perencanaan yang bukan hanya berorientasi pada proses, tetapi juga memuat substansial materi yang dapat dipertanggung jawabkan,” harap Lutfi Halide. 

Wakil Bupati Soppeng, Ir. Lutfi Halide menjelaskan tujuan dari aspek substansi materi yang terkandung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring, serta memperhatikan permasalahan dan isu strategis di Kabupaten Soppeng beberapa tahun terakhir, maka sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2021 2026, kami bertekad berkontribusi kepada pembangunan Kabupaten Soppeng dengan visi, “Soppeng yang Lebih Melayani, Maju dan Sejahtera”.

Visi ini merupakan satu kesatuan dalam menggambarkan kondisi masa depan Kabupaten Soppeng yang hendak diwujudkan pada akhir periode kami. Dimana dalam visi ini terkandung keterkaitan tentang kondisi pemerintahan, kondisi daerah, dan kondisi masyarakat yang hendak diwujudkan. Misi yang akan dijalankan untuk mewujudkan visi tersebut dirumuskan dalam sejumlah upaya umum yaitu, memantapkan penyelenggaraan pelayanan dasar, Memantapkan perwujudan kesejahteraan masyarakat, Memantapkan pencapaian daya saing daerah, Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik, Memantapkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. 

Visi tersebut merupakan kondisi ideal yang ingin kita capai dan kita wujudkan bersama selama 5 (lima) tahun ke depan, sedangkan misi tersebut merupakan langkah-langkah dan strategi yang dilakukan untuk mewujudkan visi tersebut.

“Maka dari itu pada Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini telah kami rumuskan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2021-2026,” ujarnya. 

Adapun tujuan pembangunan yang akan kita capai selama periode 2021-2026 adalah Memenuhi hak warga negara dalam memperoleh layanan minimal untuk hidup secara layak, Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Meningkatkan produktivitas perekonomian dan pendapatan masyarakat secara merata, Memperkuat kapasitas infrastruktur serta keamanan dan ketertiban daerah dalam mendukung fasilitas ekonomi wilayah, Meningkatkan kualitas reformasi birokrasi secara inovatif, dan Memelihara daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup.

Adapun sasaran dan IKU yang dirumuskan pada Rancangan Perda tentang RPJMD Kab Soppeng Tahun 2021-2026 yaitu, Meningkatnya mutu penerapan standar pelayanan minimal (SPM) untuk pelayanan dasar dengan indikator Nilai rata rata tingkat capaian penerapan SPM yang ditargetkan 100%. Meningkatnya mutu pelayanan publik non pelayanan dasar dengan indikator IKM pelayanan publik non pelayanan dasar yang ditargetkan sebesar 88%. Meningkatnya derajat pendidikan, literasi dan kualitas fisik masyarakat dengan indikator Indeks Pendidikan yang ditargetkan sebesar 68,6. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dengan indikator Indeks Kesehatan yang ditargetkan sebesar 78.93. Meningkatnya produktivitas perekonomian daerah dengan indikator Pertumbuhan ekonomi dan pengangguran terbuka yang ditargetkan masing-masing sebesar 8,6% dan 3,3%. Meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan bawah dengan indikator Angka kemiskinan yang ditargetkan sebesar 14.949 jiwa. Meningkatnya kualitas infrastruktur daerah, dengan indikator indeks Infrastruktur Daerah yang ditargetkan sebesar 71,35. Meningkatnya fasilitas ekonomi wilayah dengan indikator Kontribusi Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum serta Jasa Lainnya terhadap PDRB yang ditangan sebesar 385 milyar rupiah. Terpeliharanya situasi aman dan damai dalam masyarakat dengan indikator Angka Kriminalitas yang akan ditargetkan sebesar 60 kasus. Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan daerah serta kapasitas inovasi daerah dengan Indikator Nilai LPPD, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dan Indeks Inovasi Daerah. Serta Terpeliharanya kualitas lingkungan hidup dan ketangguhan bencana, dengan indikator Indeks Risiko Bencana, Indeks (Gas Rumah Kaca) GRK, dan indeks kualitas lingkungan hidup daerah. 

“Kami yakin bahwa Visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan ini merupakan harapan masyarakat Soppeng, walaupun pada hakikatnya merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Soppeng periode 2021-2026. Namun, dengan segala kerendahan hati, kami senantiasa menempatkan diri dalam semangat kebersamaan untuk berkolaborasi dengan segenap unsur yang ada di daerah ini, untuk tetap bersama-sama membangun dan memajukan daerah yang kita banggakan ini,” tutupnya.