SaudagarNews, Soppeng—Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Soppeng membatalkan lelang/Tender beberapa paket kegiatan proyek pembangunan yang sedang berjalan di Bumi Latemmamala.
Dikarenakan pembatalan yang dilakukan UPBJ Soppeng seiring adanya Perlem LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan Barjas dari regulasi sebelumnya yaitu, Pepres 12 tahun 2021 yang mengacu ke Permen PU nomor 25 tahun 2020.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Soppeng, Muhammad Ikhsan mengatakan semua paket lelang yang ditayangkan per 2 Juni 2021 belum ditetapkan pemenangnya harus dibatalkan.
“Setelah penetapan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP No 12 per 2 Juni 2021 lalu semua tender /lelang yang ditayangkan akan dilakukan pembatalan karena harus mengacu terhadap perubahan regulasi tentang pedoman Barjas dan ini berlaku secara nasional,” kata Muhammad Ikhsan, kamis (17/6/2021).
Menurut Muhammad Ikhsan, lelang proyek kembali akan dilaksanakan setelah dokumen lelang telah diperbaiki sesuai dengan PerLem LKPP terbaru.
“Semua dokumen lelang sudah dikembalikan ke SKPD masing masing untuk diperbaiki,” ujarnya.