Munafri menegaskan bahwa hingga saat ini masih terlalu banyak aset Pemerintah Kota Makassar yang berada dalam kondisi “abu-abu”, baik karena tidak tercatat secara jelas. Tercatat namun tidak memiliki alas hak, maupun aset yang secara fisik dikuasai pemerintah tetapi secara administratif belum memiliki dokumen kepemilikan yang kuat.
“Banyak aset kita yang kadang-kadang tercatat, tapi sebenarnya tidak tercatat dengan baik. Ada juga memang punyanya Pemkot, tapi benar-benar tidak ada alas haknya,” tuturnya.
“Ada lagi tanah-tanah HGB yang kita sendiri tidak mengerti, ini punyanya kita atau bukan, kalau punyanya kita, apakah perpanjangannya dilakukan atau tidak,” tambah Munafri.
Ia menekankan bahwa persoalan aset daerah tersebut berada langsung di wilayah kerja para camat dan lurah, sehingga membutuhkan peran aktif aparatur wilayah untuk melakukan identifikasi, pencatatan, dan pelaporan secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila persoalan ini tidak ditangani dengan serius dan sistematis, maka akan berdampak besar terhadap persoalan hukum di kemudian hari. Aset-aset ini ada di wilayah kecamatan dan Kelurahan masing-masing.
“Saya berharap dari pertemuan ini kita bisa membangun satu sistem bersama untuk mengidentifikasi seluruh persoalan aset, apa masalahnya, di mana posisinya, dan bagaimana penyelesaiannya,” harpa Appi.
Appi juga menyoroti sejumlah aset Pemkot Makassar yang rawan hilang atau lepas karena lemahnya pengamanan hukum dan administrasi.
Ia mencontohkan kasus sengketa lahan perpustakaan di kawasan Keru-Keru yang kalah di pengadilan tingkat pertama, meskipun Pemerintah Kota Makassar memiliki sertipikat resmi.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting agar seluruh jajaran Pemkot Makassar lebih serius menjaga, mencatat.
Dan mengamankan aset daerah, termasuk aset-aset yang selama ini berupaya untuk dimanfaatkan tetapi terhambat oleh persoalan hukum dan administrasi.
Lebih lanjut, Munafri menyampaikan bahwa persoalan aset juga berdampak langsung terhadap proses pembangunan dan pendapatan daerah.
Banyak proyek pembangunan yang terhambat karena tiba-tiba muncul klaim kepemilikan tanah di atas lahan yang akan dibangun.
“Banyak proyek kita akhirnya terbengkalai karena muncul lagi surat-surat pengakuan tanah. Ini harus sudah clear di tingkat wilayah masing-masing, bahwa tanah ini betul-betul milik Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri menekankan pentingnya sentralisasi data aset di BPKAD sebagai muara akhir pencatatan aset daerah. Ia bahkan mengusulkan agar seluruh aset Pemkot Makassar dipool dalam satu sistem terpadu dan dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan.
“Harusnya bermuara di BPKAD. Tinggal dilaporkan atas nama siapa, di mana lokasinya. Bahkan saya berpikir apakah aset ini tidak usah tersebar lagi,” jelasnya.
Politisi Golkar itu menyebutkan, pengelolaan aset yang tertib menjadi sangat krusial karena Kota Makassar saat ini tidak memiliki land bank atau cadangan lahan.
Selain itu, Munafri juga menyebutkan, banyaknya aset Pemkot Makassar yang masih berada dalam sengketa.
Tak hanya aset tanah, Munafri juga meminta perhatian serius terhadap bangunan-bangunan milik pemerintah.
Baik yang bersifat komersial maupun fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, kantor lurah, kantor camat, dan kantor pemerintahan lainnya.
Dia juga memberi perhatian khusus terhadap aset yang berbatasan langsung dengan wilayah laut, yang dinilainya paling rawan bermasalah, hingga pembangunan tanpa izin di kawasan pesisir.
“Tentu, penataan dan pengamanan aset Kota harus menjadi konsen kami Pemerintah Kota Makassar, karena menyangkut kepastian hukum, kelancaran pembangunan, serta keberlanjutan pelayanan publik di masa depan,” tutupnya.













