Wali Kota Munafri: Ketua RT/RW Terpilih Harus Kerja Ikhlas dan Berikan Layanan Sepenuh Hati

Ribuan Ketua RT dan RW terpilih dilantik secara serentak, menandai babak baru pemerintahan partisipatif di Kota Makassar. Mereka bukan hanya simbol keterwakilan warga, tetapi garda terdepan yang siap bekerja bersama pemerintah, menyerap aspirasi, dan menggerakkan pembangunan dari lorong-lorong hingga pusat kota.

Pelantikan massal ini menjadi bukti bahwa demokrasi lokal di Makassar terus bertumbuh, sejalan dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan yang dijanjikan Munafri Arifuddin kepada masyarakat.

Menurutnya, pelantikan ini merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Banyak indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh RT dan RW dalam mendukung pembangunan di wilayah masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh Ketua RT dan Ketua RW yang terpilih secara demokratis melalui pemilihan langsung oleh warga.

Hal ini, kata Munafri, menunjukkan bahwa para RT dan RW adalah orang-orang pilihan yang dipercaya masyarakat di lingkungannya masing-masing.

“Bapak dan Ibu RT/RW adalah perwakilan masyarakat di kelurahan dan kecamatan. Saya berharap dapat bersikap adil, bijaksana, dan mengemban amanah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Orang nomor satu Kota Makassar itu menekankan, bahwa RT dan RW merupakan salah satu garda terdepan pembangunan, tidak hanya di tingkat kelurahan dan kecamatan, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Meski merupakan jabatan sosial, peran RT dan RW sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari.

Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi dan penyemangat bagi RT dan RW dalam menjalankan tugas.

Meski nilainya mungkin belum sebanding dengan beban tanggung jawab sosial yang diemban, pengabdian tersebut diyakini memiliki nilai kepuasan batin tersendiri.

“Ketika kita ikhlas membantu warga, memperbaiki lingkungan, dan melayani dengan hati,” tuturnya.

Mantan Bos PSM itu juga menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, kewenangan, dan indikator kinerja RT dan RW telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Karena itu, RT dan RW diharapkan terus meningkatkan etos kerja, kebersamaan, serta profesionalisme agar menjadi organisasi yang solid, kreatif, dan inovatif.