SaudagarNews, Soppeng—Dengan senyuman dan kecantikan yang dimiliki, Nasyithah Usman mampu menghipnotis para perwakilan SKPD Kabupaten Soppeng, di Ruang Rapat Gabungan Dinas, Senin (02/04/2021).
Pertemuan dengan mengangkat tema Peran PPID Utama dan PPID Pembantu dalam layanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng.
Kepala Seksi layanan dan hubungan Media, Nasyithah Usman menjabarkan tentang pengantar PPID, UU PPID, Daftar Informasi Publik dan Tujuan keterbukaan informasi Publik.
“Diharapkan nantinya PP para admin PPID SKPD mampu mengaploud Data dan Dokumen ke Website PPID,” ungkap Nasyithah Usman.
Selain itu, para operator PPID lakukan simulasi penggunaan aplikasi ppid.soppengkab.go.id.
Berikut UU PPID yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 yaitu Hak warga Negara Untuk Memperoleh informasi publik, Mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan, Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Mengetahui alasan kebijakan publik, Mengembangkan ilmu pengetahuan dan Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.