SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Praktisi hukum, Syahrul Gunawan, SH., MH., mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus kematian seorang warga asal Kabupaten Sinjai yang diduga menjadi korban aksi pengeroyokan di Kabupaten Morowali.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Syahrul menilai, dugaan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, kata dia, tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, tidak ada aturan hukum di Indonesia yang membenarkan penghukuman di tempat, apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Syahrul mengingatkan agar proses penyelidikan yang dilakukan aparat tidak berhenti pada pernyataan normatif semata.
Menurutnya, penanganan kasus yang menjadi perhatian publik harus dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran maupun upaya menghilangkan jejak perkara.
“Saya mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dan objektif. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu, tanpa kompromi, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri,” tegasnya, Rabu (29/72026).
Ia juga meminta penyidik mengungkap seluruh bentuk keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, setiap orang yang terbukti ikut melakukan kekerasan terhadap korban harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Syahrul menilai, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap maraknya aksi main hakim sendiri di berbagai daerah.
Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas, dikhawatirkan akan muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa kekerasan dapat dibenarkan sebagai bentuk penghukuman.
“Keadilan bukan hanya tentang menemukan siapa yang bersalah, tetapi juga memastikan negara hadir melindungi hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang diduga melakukan pelanggaran hukum. Hak untuk diadili merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Syahrul berharap aparat penegak hukum mampu membuktikan bahwa Indonesia benar-benar menjunjung tinggi prinsip negara hukum dengan menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, pengungkapan kasus secara tuntas menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan mencegah terulangnya aksi main hakim sendiri di masa mendatang.













