Di Desa Talle, Imigrasi Bone dan Disdukcapil Sinjai Ingatkan Pentingnya Paspor dan Dokumen Penduduk

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone melaksanakan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melengkapi dokumen keimigrasian, khususnya paspor dan dokumen kependudukan bagi warga yang bekerja maupun berencana bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Andi Reska Putra Arupalaka, mengatakan sosialisasi tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat terkait kewajiban melengkapi dokumen keimigrasian serta prosedur pengurusan dokumen bagi pekerja migran Indonesia.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan mengarahkan warga negara Indonesia, khususnya tenaga kerja di luar negeri maupun yang berencana keluar negeri, agar melengkapi dokumen keimigrasian dan dokumen kependudukannya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh WNI yang bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Desa Talle menjadi salah satu desa binaan imigrasi di Kabupaten Sinjai yang diharapkan mampu memperkuat koordinasi pelayanan dan pengawasan administrasi keimigrasian masyarakat.

“Dengan adanya desa binaan imigrasi ini, Desa Talle menjadi salah satu dari lima wilayah di Sinjai yang telah ditetapkan sebagai desa binaan. Tujuannya untuk memperkuat sinergi pelayanan dan koordinasi dalam pengurusan dokumen imigrasi maupun dokumen kependudukan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, menekankan pentingnya integrasi data kependudukan dan keimigrasian bagi warga yang akan beraktivitas di luar negeri.

“Dokumen administrasi kependudukan dan dokumen imigrasi tidak bisa dipisahkan bagi WNI yang akan beraktivitas di luar negeri. Warga Sinjai harus lebih peduli dan tertib melengkapi dokumennya agar tidak berdampak pada persoalan hukum maupun deportasi yang dapat merugikan diri sendiri,” ungkap Arham.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Amiruddin Rahmat, sebagai pemateri.

Sosialisasi dihadiri perangkat kecamatan dan desa, unsur TNI-Polri, serta masyarakat Kecamatan Sinjai Selatan.

Melalui kegiatan itu, masyarakat diharapkan semakin memahami tata cara pengurusan dokumen keimigrasian dan dokumen kependudukan sehingga pelayanan kepada warga dapat berjalan lebih mudah dan tertib.

News Feed