SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai mendorong masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disdukcapil Sinjai, Andi Mappanganro, dalam program “Dukcapil Menyapa Masyarakat” yang disiarkan melalui Radio Suara Bersatu FM dan Sinjai TV, Kamis (13/08/2026).
Talkshow interaktif yang dipandu host Haerul Aswad, berlangsung selama 1 jam dengan mengangkat materi “Manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Warga”.
Andi Mappanganro menjelaskan, IKD merupakan informasi elektronik yang memuat data kependudukan seseorang dan tersimpan dalam aplikasi digital pada smartphone. Program tersebut memiliki dasar hukum Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Menurutnya, IKD tidak dimaksudkan untuk menggantikan KTP elektronik (KTP-el) fisik, melainkan menjadi pelengkap sekaligus alternatif dalam mengakses berbagai layanan.
“IKD ini bukan untuk menggantikan KTP-el fisik. KTP-el tetap berlaku, sementara IKD hadir sebagai pelengkap untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan secara digital,” jelas Andi Mappanganro.
Ia menyebutkan, penggunaan IKD memberikan sejumlah manfaat, di antaranya mempermudah akses layanan publik digital, mengurangi risiko pemalsuan maupun kehilangan identitas, mendukung transformasi digital pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi pencetakan KTP-el.
Selain itu, IKD memungkinkan data kependudukan terintegrasi sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pelayanan, mulai dari pemerintahan, perbankan dan keuangan, kesehatan, pendidikan hingga sejumlah layanan swasta.
Dari sisi keamanan, IKD dilengkapi sejumlah fitur pengamanan seperti PIN, verifikasi biometrik, enkripsi data, serta sistem anti-screenshot.
Terdapat pula notifikasi apabila akun IKD diakses dari perangkat lain dan mekanisme pemblokiran apabila telepon seluler pengguna hilang.
“Keamanan menjadi salah satu keunggulan IKD. Ada PIN, verifikasi biometrik, enkripsi data, hingga notifikasi ketika ada akses dari perangkat lain. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir selama menjaga keamanan perangkat dan PIN-nya,” katanya.
Data yang terdapat dalam IKD pada dasarnya memuat informasi kependudukan seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, foto, QR Code, serta tanda tangan digital.
Aplikasi tersebut juga memiliki fitur tambahan, termasuk riwayat kepemilikan IKD dan notifikasi keamanan.
Untuk memiliki IKD, warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP-el, serta mempunyai smartphone Android atau iOS, email aktif dan nomor telepon aktif dapat melakukan pendaftaran.
Proses aktivasi dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store.
Selanjutnya, warga melakukan registrasi dan verifikasi wajah dengan bantuan petugas Dukcapil. Setelah itu, pengguna memasukkan kode aktivasi yang diberikan petugas dan membuat PIN enam digit.
Andi Mappanganro mengimbau masyarakat Sinjai yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan IKD karena prosesnya gratis, cepat dan aman. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah dan sesuai dengan perkembangan teknologi,” pungkasnya.







