SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Meski memasuki masa libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada Kamis dan Jumat, 14–15 Mei 2026, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai tetap dibuka untuk masyarakat.
Pelayanan administrasi kependudukan tersebut dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Adapun layanan yang tetap dibuka di antaranya perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), pengurusan administrasi kependudukan, hingga aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah mengatakan, pelayanan tetap dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait dokumen kependudukan.
“Komitmen kami selaku lembaga yang menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Kami konsisten untuk tetap menjadi lembaga garda terdepan, karena kebutuhan dasar warga adalah dokumen-dokumen kependudukan mereka untuk menunjang berbagai aktivitas setiap saat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/05/2026).
Ia menambahkan, pelayanan di hari libur juga merupakan tindak lanjut dari komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan meski pada hari libur nasional.
“Hal ini juga sejalan dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” terangnya.













