Disdukcapil Sinjai Serahkan Dokumen Kependudukan Baru kepada Korban Kebakaran di Lappa

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prioritas kepada masyarakat yang tertimpa musibah.

Kali ini, pelayanan diberikan kepada Wandi Beddu, warga Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, yang kehilangan sejumlah dokumen kependudukan akibat kebakaran rumah.

Penyerahan dokumen kependudukan dilakukan langsung di kediaman Wandi Beddu, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Disdukcapil Sinjai, A. Reza Amran, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Arham Pasrah serta perwakilan Pemerintah Kelurahan Lappa, A. Gappa Amir.

Layanan tersebut merupakan bagian dari program pelayanan responsif Disdukcapil Sinjai bagi masyarakat yang terdampak bencana maupun kebakaran, sehingga korban tidak perlu melalui proses administrasi yang berbelit untuk memperoleh kembali dokumen pentingnya.

Kepala Disdukcapil Sinjai, A. Reza Amran mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan cepat dan mudah bagi warga yang kehilangan dokumen akibat musibah.

“Disdukcapil selalu berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang tertimpa musibah, termasuk korban kebakaran. Warga tidak perlu mengurus seluruh proses penerbitan dokumen dari awal. Cukup ada laporan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai dasar penerbitan dokumen prioritas, sehingga hak-hak administrasi kependudukannya dapat segera dipulihkan,” ujarnya.

Dalam proses penerbitan dokumen, Pemerintah Kelurahan Lappa telah menyampaikan laporan kejadian kebakaran beserta surat pengantar dan daftar dokumen kependudukan yang hilang akibat peristiwa tersebut.

Kebakaran diketahui terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar waktu Magrib.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah menjelaskan bahwa sejumlah dokumen penting milik keluarga korban hangus terbakar sehingga berpotensi menghambat berbagai urusan administrasi.

“Dokumen yang terbakar terdiri atas dua KTP elektronik, satu Kartu Keluarga, dan empat akta kelahiran. Karena itu kami langsung bergerak cepat menerbitkan kembali dokumen tersebut agar masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dan menjalankan hak-haknya sebagai warga negara tanpa terkendala administrasi,” kata Arham.

Disdukcapil Sinjai mengimbau masyarakat serta pemerintah desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Sinjai agar segera melaporkan apabila terdapat warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat bencana alam maupun kebakaran.

Dengan adanya laporan tersebut, Disdukcapil dapat segera memberikan layanan prioritas sehingga dokumen kependudukan korban dapat diterbitkan kembali dalam waktu cepat.