HUT Ke-81 RI, Dukcapil Sinjai Tetap Buka di Tengah Libur

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Di tengah suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal.

Komitmen tersebut tetap dijalankan di tengah penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan di sejumlah instansi.

Bagi Disdukcapil Sinjai, pelayanan dokumen kependudukan merupakan layanan dasar yang harus tetap tersedia bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah mengatakan, petugas pelayanan administrasi kependudukan harus tetap hadir secara langsung di kantor untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

“Dukcapil dalam pelayanan dokumen kependudukan tidak mengenal WFH maupun WFA. Kami harus hadir karena masyarakat membutuhkan KTP, KK, akta dan dokumen kependudukan lainnya setiap hari. Kalau kami WFH, siapa yang melayani warga di loket?” ujar Arham, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, seluruh staf dan tim layanan Disdukcapil Sinjai tetap bekerja seperti biasa, termasuk memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), loket pengaduan, serta layanan administrasi kependudukan secara daring melalui kantor Disdukcapil.

Menurut Arham, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan tanpa terganggu oleh penerapan pola kerja di luar kantor.

“Prinsip kami jelas, dokumen kependudukan adalah hak warga. Karena itu, pelayanan harus tetap tersedia, cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Disdukcapil Sinjai juga memastikan seluruh loket pelayanan dibuka sesuai jam kerja.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan tanpa harus khawatir pelayanan terhenti selama momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Arham berharap konsistensi tersebut dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan.