Masih Banyak Warga Abaikan Perekaman KTP-el, Disdukcapil Sinjai Imbau Jangan Tunggu Sakit

SAUDAGAR.NEWS, Sinjai – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen administrasi kependudukan masih menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai.

Pasalnya, masih ditemukan warga yang baru menyadari belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ketika sudah dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Menyikapi kondisi tersebut, Disdukcapil Sinjai mengintensifkan pelayanan perekaman KTP-el bagi pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.

Langkah ini dilakukan setelah pihak Disdukcapil menerima laporan dari RSUD Sinjai dalam sepekan terakhir, dengan jumlah sekitar dua hingga tiga pasien yang membutuhkan pelayanan perekaman KTP-el setiap pekannya.

Administrator Database Disdukcapil Sinjai, Nursyam Manda, mengungkapkan masih banyak warga yang kurang memperhatikan kewajiban melakukan perekaman KTP-el, meskipun telah memasuki usia wajib KTP.

“Banyak warga yang sudah dalam kondisi darurat, baru tahu kalau belum pernah rekam KTP. Padahal perekaman itu gratis dan tidak lama,” ujar Nursyam Manda, Kamis (05/11/2026).

Menurutnya, ketiadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el dapat menyulitkan pasien maupun keluarganya dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rekomendasi Dinas Sosial, hingga rujukan pengobatan ke rumah sakit di Makassar.

Kondisi tersebut tentu menambah beban keluarga pasien karena harus mengurus kelengkapan administrasi di tengah situasi yang membutuhkan penanganan medis segera.

Untuk mengatasi persoalan itu, Disdukcapil Sinjai menerapkan pelayanan jemput bola dengan mendatangi langsung pasien di ruang perawatan menggunakan perangkat perekaman portabel.

Proses perekaman meliputi pengambilan foto wajah, sidik jari, hingga pemindaian iris mata. Pelayanan ini juga diberikan kepada pasien lanjut usia, penderita stroke, maupun warga yang tidak memungkinkan untuk duduk atau dipindahkan dari tempat tidurnya.

“Kalau bukan karena sakit, mereka tidak mau datang. Ada yang beralasan jauh, ada yang bilang nanti saja, ada yang tidak tahu kalau sudah wajib KTP di usia 17 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, menegaskan bahwa seluruh pelayanan perekaman KTP-el tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) atau menyampaikan NIK keluarga untuk memudahkan proses pelayanan.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga yang telah berusia 17 tahun maupun yang sudah melewati usia tersebut tetapi belum melakukan perekaman, agar segera mendatangi kantor Disdukcapil untuk memenuhi kewajiban administrasi kependudukan.

“Jangan tunggu sakit baru urus perekaman. Kalau sudah dirawat, kasihan pasiennya. Lebih baik urus dari sekarang selagi sehat, karena KTP itu kunci untuk semua layanan, dari BPJS, bantuan sosial, sampai urusan sekolah dan perbankan,” tegas Arham.

Ia juga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.

Menurutnya, pelayanan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil bersama RSUD tetap memiliki tantangan, terutama apabila terjadi gangguan jaringan internet karena proses perekaman dilakukan di luar kantor pelayanan Disdukcapil.

“Kami berharap warga lebih sadar dan tertib dalam mengurus dokumen kependudukannya. Meskipun kami bersinergi dengan pihak RSUD, pelayanan perekaman di luar kantor terkadang terkendala jaringan. Karena itu, bagi warga yang sudah berusia 17 tahun maupun yang sudah di atas 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman, kami harap segera meluangkan waktu untuk melakukan perekaman,” jelasnya.